UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur tentang kewajiban memiliki Badan Hukum bagi ormas penerima bantuan hibah dari pemerintah
Terkait apa apa saja yang tertuang di dalamnya , berikut ini kutipan selengkapnya Undang Undang No. 23 Tahun 2014