TENTANG KAMI


DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KOTA MALANG

Dispangtan merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Kota Malang di bidang pangan, dan bidang pertanian serta sub urusan perikanan budidaya, urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
Dispangtan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

VISI

“KOTA MALANG BERMARTABAT”

MISI

  1. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga.
  1. Mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender.
  1. Mewujudkan kota produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif, keberlanjutan dan keterpaduan.
  1. Memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pangan, dan bidang pertanian serta sub urusan perikanan budidaya urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah serta Tugas Perbantuan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Dispangtan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  2. Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor;
  3. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya;
  4. Pengelolaan cadangan pangan;
  5. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
  6. Penanganan kerawanan pangan;
  7. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  8. Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman, pakan ternak serta pakan;
  9. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak;
  10. Penyediaan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta penganekaragaman, konsumsi dan keamanan pangan;
  11. Pengembangan prasarana dan sarana pertanian, pengembangan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  12. Pengembangan perbenihan, budidaya dan usaha perikanan;
  13. Peningkatan produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  14. Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  1. Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak;
  2. Pengembangan lahan penggembalaan umum;
  3. Penjaminan kesehatan hewan dan produk hewan serta pengeluaran hewan dan produk hewan;
  4. Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer;
  5. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
  6. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
  7. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan;
  8. Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  10. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  11. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  12. Pelaksanaan administrasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

STRUKTUR ORGANISASI

PROFIL PIMPINAN

NAMA:SLAMET HUSNAN HARIYADI, SP
JABATAN:KEPALA DINAS
ALAMAT:JL. A. YANI NO. 202, MALANG
NO TELEPON:(0341)-491914
E-MAIL:dinaspertanianmalang@gmail.com

ALAMAT

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA MALANG

Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 202 Kota Malang
Telepon : (0341) 491914
Email : dinaspertanianmalang@gmail.com

KANTOR UNIT

Kantor Bidang Perikanan dan
Bidang Peternakan & Keswan (Puskeswan)

Jl. Sarangan No 29, Malang
Telp: (0341)-491685

Balai Benih Ikan &
Kantor BPP Kec. Kedungkandang

Jl. Monumen Polri Kel. Tlogowaru Kec. Kedungkandang

Kantor BPP Kec. Sukun & BPP Kec. Klojen

Jl. Rajawali No 4 Malang
Telp: (0341)-328541

Kantor BPP Kec. Lowokwaru

Jl. Pisang Kipas No 1 Malang

Scroll to Top