UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur tentang kewajiban memiliki Badan Hukum bagi ormas penerima bantuan hibah dari pemerintah

Beberapa bulan terakhir masyarakat ramai membicarakan tentang kewajiban bagi ormas dan yayasan yang mengajukan dan menerima bantuan hibah untuk segera mengurus Badan Hukumnya, termasuk juga kelompok tani dan gapoktan.
Sesuai dengan Pasal 298 ayat 5, UU Pemerintahan Daerah, belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara, atau BUMD dan atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Maka Kelompok Tani dan Gapoktan termasuk dalam kategori ormas dan wajib untuk berbadan hukum.
Bantuan bantuan hibah seperti ini mewajibkan Kelompok Tani penerimanya untuk memiliki Badan Hukum.(husny)
Bantuan bantuan hibah seperti ini mewajibkan Kelompok Tani penerimanya untuk memiliki Badan Hukum.(husny)
Terkait apa apa saja yang tertuang di dalamnya , berikut ini kutipan selengkapnya Undang Undang No. 23 Tahun 2014
Scroll to Top