Sosialisasi tentang wajib berbadan hukum bagi ormas pemohon/penerima bantuan hibah

Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka bisa dipastikan organisasi organisasi kemasyarakatan tidak bisa lagi leluasa untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah, termasuk kelompok kelompok tani. Ini disebabkan oleh karena penerima dana hibah atau bantuan hibah wajib berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Ir. Hadi Santoso dalam Sosialisasi tentang Wajib Berbadan Hukum bagi Poktan dan Gapoktan.
Kepala Dinas Pertanian juga menyampaikan di dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah serta Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Hibah juga dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum.(Selasa, 2/12/2015)
Sosialisasi BadanHukum bagi Poktan/ Gapoktan
Sosialisasi BadanHukum bagi Poktan/ Gapoktan
[Dan dijelaskan pula bahwa memang UU No. 23 Tahun 2014 saat ini (thn 2015) masih belum diberlakukan, akan tetapi sudah dinyatakan bahwa ini akan berlaku sekurang kurangnya 2 tahun setelah tanggal penerbitanya. Oleh karenanya Kepala Dinas Pertanian mengambil inisiatif untuk memfasilitasi Poktan dan Gapoktan kota Malang untuk segera memiliki Badan Hukum yang sah, sehingga pada saat UU 23 Tahun 2014 diberlakukan pada tahun 2016 nanti Poktan dan Gapoktan kota Malang tidak lagi khawatir dalam mendapatkan legitimasi saat menerima bantuan hibah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.(husny).

Scroll to Top