Beberapa bulan terakhir masyarakat ramai membicarakan tentang kewajiban bagi ormas dan yayasan yang mengajukan dan menerima bantuan hibah untuk segera mengurus Badan Hukumnya, termasuk juga kelompok tani dan gapoktan.
Sesuai dengan Pasal 298 ayat 5, UU Pemerintahan Daerah, belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara, atau BUMD dan atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Maka Kelompok Tani dan Gapoktan termasuk dalam kategori ormas dan wajib untuk berbadan hukum.
Sesuai dengan Pasal 298 ayat 5, UU Pemerintahan Daerah, belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara, atau BUMD dan atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Maka Kelompok Tani dan Gapoktan termasuk dalam kategori ormas dan wajib untuk berbadan hukum.