Membangun ketahanan dan kemandirian pangan menjadi satu hal yang penting dan strategis, sebagai penegasan atas upaya dari pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban negara dalam mencapai tujuan negara mensejahterakan rakyat serta dalam rangka pemenuhan hak atas pangan sebagai hak asasi manusia.
Salah satu faktor penting dalam hal tersebut adalah ketersediaan lahan pertanian untuk pangan.
Di Indonesia lahan pertanian pada kenyataannya semakin berkurang dekarenakan adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.
Dalam kaitan dengan hal tersebut Dines Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang telah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Laporan Penyusunan Ranperda Penetapan LP2B di Kota Malang pada Senin 21/10/2019 di Hotel Sahid Montana 2, Malang.
Pembahasan tentang penetapan LP2B ini juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait dari pemerintah kota Malang, petani pemilik lahan dan pihak konsultan. Dibahas dalam acara ini antara lain penetapan luas lahan LP2B, kompensasi terhadap lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dan sebagainya.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Malang yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Produksi Pertanian Ir. Prandoyo Santoso, M.Si., dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan OPD terkait dan para petani.