10 orang TH eks K2 Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Malang mengikuti Ujian Seleksi P3K 2019 Tahap I

Ujian seleksi secara nasional ASN P3K 2019 tahap I secara serentak dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu 23 Februari dan Minggu 24 Februari 20119. Ujian seleksi itu sendiri dilakukan berbasis CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara yang juga berbasis komputer.
Berkaitan dengan hal tersebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Malang telah mengajukan 10 orang THL-TBPP dan 1 orang Penyuluh Perkebunan untuk ikut serta dalam pelaksanaan ujian seleksi tersebut.
Di kota Malang ujian seleksi dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Februari 2019 dengan lokasi tes di SMAN I Malang, sebagai salah satu lembaga yang memiliki fasilitas CAT.
Secara Keseluruhan kota Malang mengikutsertakan sebanyak 102 orang peserta terdiri dari 91 orang peserta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan 11 orang peserta dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Dalam ujian seleksi tersebut masing-masing peserta, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu, 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong; Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu, sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan BKN.
(hus/)

Scroll to Top