Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka bisa dipastikan organisasi organisasi kemasyarakatan tidak bisa lagi leluasa untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah, termasuk kelompok kelompok tani. Ini disebabkan oleh karena penerima dana hibah atau bantuan hibah wajib berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Ir. Hadi Santoso dalam Sosialisasi tentang Wajib Berbadan Hukum bagi Poktan dan Gapoktan.
Kepala Dinas Pertanian juga menyampaikan di dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah serta Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Hibah juga dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum.(Selasa, 2/12/2015)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Ir. Hadi Santoso dalam Sosialisasi tentang Wajib Berbadan Hukum bagi Poktan dan Gapoktan.
Kepala Dinas Pertanian juga menyampaikan di dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah serta Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Hibah juga dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum.(Selasa, 2/12/2015)