TUPOKSI BIDANG TANAMAN
Bidang Tanaman melaksanakan tugas pokok kegiatan pembinaan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Tanaman mempunyai fungsi :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang pengolahan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta kehutanan;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengolahan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta kehutanan;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengolahan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta kehutanan;
- pelaksanaan pembinaan serta bimbingan dalam peningkatan teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura, tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan dan pengkajian teknologi budidaya serta pasca panen tanaman pangan dan hortikultura, tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- penetapan rekomendasi dan bimbingan paket teknologi lokal spesifik;
- pelaksanaan pembinaan usaha tani di bidang tanaman pangan dan hortikultura, tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan kaji terap teknologi budidaya dan pengolahan hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura, tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan pengkajian penggunaan sarana produksi tanaman pangan dan hortikultura serta tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber air, jaringan irigasi dan kelembagaan petani pemakai air;
- pelaksanaan program rehabilitasi lahan;
- pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis perijinan usaha, pembinaan dan pengembangan usaha di bidang tanaman pangan dan hortikultura, tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan penyiapan penerbitan dan pendaftaran ulang ijin usaha industri primer hasil hutan kayu di bawah kapasitas 2000 meter kubik;
- pelaksanaan penyiapan penerbitan ijin operasional usaha pasca panen;
- penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasion
al dan Prosedur (SOP); - Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
.Bidang Tanaman, terdiri dari :
1) Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2) Seksi Kehutanan dan Perkebunan;
3) Seksi Perlindungan Tanaman.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura melaksanakan tugas pokok kegiatan pendataan, perencanaan dan pembinaan teknologi pengembangan tanaman pangan dan hortikultura.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendataan, perencanaan dan pengembangan tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendataan, perencanaan dan pengembangan tanaman pangan dan hortikultura;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan peningkatan teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan bimbingan teknis optimalisasi pemanfaatan lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan bimbingan dan pengkajian teknologi budidaya serta pasca panen tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan kaji terap teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan pengujian lapangan untuk mendapatkan paket teknologi lokal spesifik;
- pelaksanaan pemantauan pengkajian penerapan teknologi lokal spesifik disesuaikan dengan tipe agro ekologi;
- pelaksanaan identifikasi dan rekomendasi teknologi petani yang mempunyai keunggulan lokal spesifik;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian;
- inventarisasi dan penetapan jumlah kebutuhan benih berlabel untuk tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis perijinan usaha, pembinaan dan pengembangan usaha di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
2) Seksi Kehutanan dan Perkebunan
Seksi Kehutanan dan Perkebunan melaksanakan tugas pokok kegiatan pendataan, perencanaan, dan pembinaan di bidang kehutanan dan perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendataan, perencanaan dan pengembangan kehutanan dan perkebunan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendataan, perencanaan dan pengembangan kehutanan dan perkebunan;
- penyiapan pelaksanaan pembinaan peningkatan teknologi budidaya tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis optimalisasi pemanfaatan lahan kehutanan dan perkebunan;
- pelaksanaan kaji terap teknologi budidaya tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan;
- pelaksanaan pengujian lapangan untuk mendapatkan paket teknologi lokal spesifik bidang kehutanan dan perkebunan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengkajian penerapan teknologi lokal spesifik disesuaikan dengan tipe agro ekologi;
- pelaksanaan identifikasi dan rekomendasi teknologi petani yang mempunyai keunggulan lokal spesifik;
- pelaksanaan pengawasan pencegahan serta perbaikan terhadap fungsi lahan hutan dan perkebunan rakyat;
- pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan;
- pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis perijinan usaha, pembinaan dan pengembangan usaha perkebunan serta pendaftaran ulang ijin usaha industri primer hasil hutan kayu di bawah kapasitas 2000 meter kubik;
- penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian perijinan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
3) Seksi Perlindungan Tanaman
Seksi Perlindungan Tanaman melaksanakan tuas pokok perencanaan dan pembinaan pengembangan teknologi di bidang perlindungan tanaman.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Perlindungan Tanaman mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta kehutanan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan serta kehutanan;
- pelaksanaan identifikasi, pemetaan, pengendalian dan eradikasi terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma;
- pelaksanaan gerakan massal dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma setiap ada eksplosif serangan hama penyakit;
- pelaksanaan bimbingan teknis kepada petani dalam rangka pencegahan, pengendalian dan mengurangi dampak kerugian ekonomi serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma;
- pelaksanaan kaji terap teknologi pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma;
- pelaksanaan sosialisasi penerapan pengendalian hama terpadu kepada petani sebagai upaya preventif terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma;
- pelaksanaan kegiatan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma;
- penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan minimal pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/hama penyakit dan gulma;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya
[RENSTRA Dinas Pertanian Kota Malang 2014- 2018] |