Bidang Perikanan melaksanakan tugas pokok kegiatan pembinaan budidaya perikanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Perikanan mempunyai fungsi :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perikanan;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis Bidang Perikanan;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Perikanan;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan budidaya perikanan;
- pelaksanaan pembinaan peningkatan produksi perikanan;
- pengenalan dan pendayagunaan teknologi budidaya perikanan;
- pelaksanaan pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati perikanan;
- pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit ikan;
- pelaksanaan pembinaan mutu dan usaha perikanan;
- pemberian pertimbangan teknis permohonan ijin usaha perikanan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Perikanan;
- penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
Bidang Perikanan, terdiri dari :
1) Seksi Bina Produksi Perikanan;
2) Seksi Bina Mutu Perikanan;
3) Seksi Pengendalian Hama Penyakit.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
1) Seksi Bina Produksi Perikanan;
Seksi Bina Produksi Perikanan melaksanakan tugas pokok pendataan, perencanaan dan pembinaan pengembangan perikanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Bina Produksi Perikanan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Bina Produksi Perikanan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Bina Produksi Perikanan;
- penyiapan, pengenalan dan penggunaan benih dan induk ikan bermutu;
- pelaksanaan penerapan standar teknis dan sertifikasi pembenihan ikan;
- pelaksanaan pengumpulan, rekapitulasi dan penyajian data dan informasi perikanan;
- pelaksanaan pemetaan potensi dan pengendalian sumber daya lahan perikanan sesuai dengan tata guna lahan;
- pelaksanaan pelestarian lingkungan pemeliharaan ikan, pengendalian dan pemulihan sumber daya perikanan;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi budidaya perikanan;
- pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan budidaya ikan;
- pelaksanaan penyusunan analisis kebutuhan sarana produksi perikanan;
- pelaksanaan bimbingan penerapan, pemantauan dan pengawasan teknologi perikanan spesifik lokasi;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
2) Seksi Bina Mutu Perikanan;
Seksi Bina Mutu Perikanan melaksanakan tugas pokok pemantauan, pembinaan dan pengawasan mutu dan usaha perikanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Bina Mutu Perikanan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina mutu perikanan;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang bina mutu perikanan;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi pasca panen;
- pelaksanaan pengawasan peredaran, pengadaan dan penggunaan benih induk ikan dan ikan-ikan konsumsi;
- pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan produk perikanan serta penggunaan bahan tambahan/zat additif;
- pelaksanaan pengembangan kemitraan dan sistem pemasaran serta pemberian informasi pasar;
- pelaksanaan penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil;
- pelaksanaan pengawasan peredaran, pengadaan, penyimpanan dan penggunaan pakan, pupuk dan obat-obatan perikanan, ikan berbahaya dan dilindungi;
- pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis perijinan usaha perikanan dan pengawasannya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
3) Seksi Pengendalian Hama Penyakit;
Seksi Pengendalian Hama Penyakit melaksanakan tugas pokok identifikasi, koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pengendalian Hama Penyakit mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Pengendalian Hama Penyakit;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Pengendalian Hama Penyakit;
- pelaksanaan diagnosis atau identifikasi patogen penyebab wabah penyakit ikan dan bila memungkinkan dengan disertai tanda-tanda klinis atau informasi lain yang mendukung diagnosis/identifikasi;
- pelaksanaan koordinasi dalam pemantauan perkembangan wabah dan pengambilan sampel ikan sakit atau diduga terinfeksi penyakit di daerah sentra budidaya ikan;
- perencanaan kebutuhan dan/atau pengadaan peralatan dan sarana pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan;
- pelaksanaan koordinasi dalam sosialisasi petunjuk teknis dan penyuluhan pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan;
- pelaksanakan perumusan usulan rekomendasi kebijakan penetapan daerah wabah penyakit ikan yang terjadi lintas kabupaten/kota berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring perkembangan wabah penyakit ikan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyeliaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan serta menumbuhkan jaringan kerja dengan instansi terkait;
- pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi pengendalian, penanggulangan, dan pencegahan hama dan wabah penyakit ikan;
- pelaksanaan pencatatan dan pemetaan sebaran hama dan penyakit ikan;
- pendorong dan pelaksanaan fasilitasi pembentukan kelompok atau optimalisasi peran kelompok pembudidaya ikan (pelaku usaha budidaya ikan) di sentra-sentra budidaya untuk mewujudkan pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan berbasis masyarakat;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
[RENSTRA Dinas Pertanian Kota Malang 2014- 2018] |