Bidang Perikanan

fresh-fishBidang Perikanan melaksanakan tugas pokok kegiatan pembinaan budidaya perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Perikanan mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perikanan;
  2. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis Bidang Perikanan;
  3. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Perikanan;
  4. pelaksanaan fasilitasi pengembangan budidaya perikanan;
  5. pelaksanaan pembinaan peningkatan produksi perikanan;
  6. pengenalan dan pendayagunaan teknologi budidaya perikanan;
  7. pelaksanaan pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati perikanan;
  8. pelaksanaan usaha pencegahan atau pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit ikan;
  9. pelaksanaan pembinaan mutu dan usaha perikanan;
  10. pemberian pertimbangan teknis permohonan ijin usaha perikanan;
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Perikanan;
  12. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  13. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  15. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.

Bidang Perikanan, terdiri dari :

1)        Seksi Bina Produksi Perikanan;

2)        Seksi Bina Mutu Perikanan;

3)        Seksi Pengendalian Hama Penyakit.

Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

1)         Seksi Bina Produksi Perikanan;

Seksi Bina Produksi Perikanan melaksanakan tugas pokok pendataan, perencanaan dan pembinaan pengembangan perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Bina Produksi Perikanan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Bina Produksi Perikanan;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Bina Produksi Perikanan;
  3. penyiapan, pengenalan dan penggunaan benih dan induk ikan bermutu;
  4. pelaksanaan penerapan standar teknis dan sertifikasi pembenihan ikan;
  5. pelaksanaan pengumpulan, rekapitulasi dan penyajian data dan informasi perikanan;
  6. pelaksanaan pemetaan potensi dan pengendalian sumber daya lahan perikanan sesuai dengan tata guna lahan;
  7. pelaksanaan pelestarian lingkungan pemeliharaan ikan, pengendalian dan pemulihan sumber daya perikanan;
  8. penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi budidaya perikanan;
  9. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan budidaya ikan;
  10. pelaksanaan penyusunan analisis kebutuhan sarana produksi perikanan;
  11. pelaksanaan bimbingan penerapan, pemantauan dan pengawasan teknologi perikanan spesifik lokasi;
  12. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  14. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  15. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

2)         Seksi Bina Mutu Perikanan;

Seksi Bina Mutu Perikanan melaksanakan tugas pokok pemantauan, pembinaan dan pengawasan mutu dan usaha perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Bina Mutu Perikanan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina mutu perikanan;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang bina mutu perikanan;
  3. penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi pasca panen;
  4. pelaksanaan pengawasan peredaran, pengadaan dan penggunaan benih induk ikan dan ikan-ikan konsumsi;
  5. pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan produk perikanan serta penggunaan  bahan tambahan/zat additif;
  6. pelaksanaan pengembangan kemitraan dan sistem pemasaran serta pemberian informasi pasar;
  7. pelaksanaan penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil;
  8. pelaksanaan pengawasan peredaran, pengadaan, penyimpanan dan penggunaan pakan, pupuk dan obat-obatan perikanan, ikan berbahaya dan dilindungi;
  9. pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis perijinan usaha perikanan dan pengawasannya;
  10. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  12. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

3)         Seksi Pengendalian Hama Penyakit;

Seksi Pengendalian Hama Penyakit melaksanakan tugas pokok identifikasi, koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pengendalian Hama Penyakit mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Pengendalian Hama Penyakit;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang Pengendalian Hama Penyakit;
  3. pelaksanaan diagnosis atau identifikasi patogen penyebab wabah penyakit ikan dan bila memungkinkan dengan disertai tanda-tanda klinis atau informasi lain yang mendukung diagnosis/identifikasi;
  4. pelaksanaan koordinasi dalam pemantauan perkembangan wabah dan pengambilan sampel ikan sakit atau diduga terinfeksi penyakit di daerah sentra budidaya ikan;
  5. perencanaan kebutuhan dan/atau pengadaan peralatan dan sarana pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan;
  6. pelaksanaan koordinasi dalam sosialisasi petunjuk teknis dan penyuluhan pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan;
  7. pelaksanakan perumusan usulan rekomendasi kebijakan penetapan daerah wabah penyakit ikan yang terjadi lintas kabupaten/kota berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring perkembangan wabah penyakit ikan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan penyeliaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan serta menumbuhkan jaringan kerja dengan instansi terkait;
  9. pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi pengendalian, penanggulangan, dan pencegahan hama dan wabah penyakit ikan;
  10. pelaksanaan pencatatan dan pemetaan sebaran hama dan penyakit ikan;
  11. pendorong dan pelaksanaan fasilitasi pembentukan kelompok atau optimalisasi peran kelompok pembudidaya ikan (pelaku usaha budidaya ikan) di sentra-sentra budidaya untuk mewujudkan pengendalian dan penanggulangan hama dan wabah penyakit ikan berbasis masyarakat;
  12. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  13. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  14. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  15. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;     dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.

 

[RENSTRA Dinas Pertanian Kota Malang 2014- 2018]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top