Tupoksi

cropped-Rumput1.jpg
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Malang, Dinas Pertanian melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pertanian mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyuluhan di bidang pertanian;
  2. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pertanian;
  3. pelaksanaan pengembangan tanaman yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura serta kehutanan dan perkebunan;
  4. pelaksanaan pengembangan usaha perlindungan tanaman pangan;
  5. pelaksanaan pengembangan usaha pertanian serta sarana dan prasarana usaha pertanian;
  6. pelaksanaan pemasaran produk pertanian dan sentra komoditas pertanian;
  7. pelaksanaan pembinaan usaha perikanan yang meliputi produksi perikanan dan kualitas perikanan;
  8. pelaksanaan pengendalian hama penyakit;
  9. pelaksanaan pengembangan usaha peternakan yang meliputi bina produksi peternakan serta pengawasan kesehatan hewan;
  10. pelaksanaan standar penelitian atau pengembangan di bidang pertanian;
  11. pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi pertanian yang meliputi teknologi pertanian;
  12. pelaksanaan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner;
  13. pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang pertanian;
  14. pemberian dan pencabutan perizinan di bidang yang menjadi kewenangannya;
  15. pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  17. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  18. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  19. pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  20. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  21. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  22. penyusunan dan pelaksanaaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  23. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  24. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanian;
  25. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  26. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  27. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
  28. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok    dan fungsi; dan

cc. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.

 

[RENSTRA Dinas Pertanian Kota Malang 2014- 2018]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top