Sosialisasi Penyusunan RAK dan RKK sebagai kelengkapan dasar dalam penyusunan Programa

Rapat Dinas dan Koordinasi Penyuluh Pertanian – Dinas Pertanian Kota Malang periode September 2014 dilaksanakan di aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Klojen, Jl. Rajawali 10 Malang (Rabu, 10 September 2014). Rapat rutin bulanan ini diikuti oleh seluruh jajaran Penyuluh Pertanian di Dinas Pertanian Kota Malang baik PNS maupun THL-TBPP, Penyuluh Perikanan, Pengamat OPT-PHP, perwakilan Petani/ Kelompok Tani di wilayah pembinaan Dinas Pertanian Kota Malang serta para Kepala Bidang di Unit Kerja Dinas Pertanian Kota Malang.
Rapat dan Koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Pertanian-Dinas Pertanian Kota Malang, Dra. Alwiyah, MM.  Acara ini juga merupakan kegiatan peningkatan kualitas SDM Penyuluh Pertanian serta sekaligus pembekalan kepada para petugas Penyuluh Pertanian di Lingkup Dinas Pertanian Kota Malang dalam melaksanakan tugas tugas kepenyuluhan di wilayah binaan masing masing.
DSCF9381
Penyusunan RAK (Rencana Agribisnis Keluarga) adalah hal yang sangat penting pada kelembagaan kelompok tani, karena merupakan data masing masing anggota kelompok tani yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan untuk penyusunan RKK (Rencana Kegiatan Kelompok). Selanjutnya dari RAK dan RKK akan dapat ditentukan beberapa impact pont dengan metoda scoring dari berbagai permasalahan yang terhimpun. Dari RKK yang tersusun nantinya akan menjadi dasar dari penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian mulai tingkat Desa/ Kelurahan, tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten/ Kota.
DSCF9333
DSCF9360
DSCF9341
DSCF9363
RAK dan RKK disusun melalui pendekatan masyarakat dengan metode PRA (Participatory Rural Appraisal), sebuah metoda pendekatan dalam memberikan penaksiran atau memberikan estimasi nilai pada satu proses pekerjaan atau kegiatan melalui partisipasi masyarakat, dimana masyarakat sebagai object penilaian itu sendiri.
DSCF9348
DSCF9338
Metode PRA juga sebagai ruh dan salah satu bagian terpenting di dalam Undang Undang Negara RI no. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) yang dijadikan sebagai panduan dan acuan dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian di Indonesia pada saat ini.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa penyusunan RAK dan RKK dalam kelompok tani tidak akan mudah dilakukan tanpa didukung partisipasi aktif dari masyarakat yang menjadi anggota kelompok tani.
[Hus]

Foto Lainnya

Scroll to Top