SERTIFIKASI BENIH

 

LANDASAN HUKUM SERTIFIKASI BENIH

  1. UU. No. 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman.
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / ‘95, tentang Perbenihan Tanaman.
  3. Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/OT.140/ 8/2006, tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina.
  4. Peraturan Menteri Pertanian No. 38/Permentan/OT.140 /8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
  5. Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/ OT.140/8/2006, tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas.
  6. Peraturan Menteri Pertanian No. 28/ Permentan/ SP.120/ 3/2007
  7. Keputusan Menteri Pertanian No. 1100 tahun 1999 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu
  8. Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Sertifikasi dititik beratkan pada sifat-sifat yang diunggulkan tanaman, terutama sifat agronomis yang memiliki nilai ekonomis antara lain:

  • Umur tanaman
  • Daya hasil
  • Ketahan terhadap OPT
  • Katahanan terhadap cekaman lingkungan
  • Ketahanan terhadap penyimpanan
  • Toleran benih terhadap kerusakan mekanis
  • Mutu hasil dan nilai gisi
  • Kandungan zat-zat tertentu yang bermanfaat

PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PEREDARAN BENIH BINA

  • Menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan
  • Menjamin kebenaran jenis, varietas/ klon/hibrida dan mutu benih yang beredar
  • Mempercepat sosialisasi dan alih tehnologi varietas kepada pengguna

 

SERTIFIKASI BENIH DAPAT DILAKUKAN

       Melalui pengawasan pertanaman dan/atau uji laboratorium;

  • Diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan mutu dan rtifikasi benih tanaman
  • Hasil sertifikasi diterbitkan sertifikat

       Melalui sistem manajemen mutu;

  • Dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh produsen benih
  • Diterbitkan sertifikat sistem manejemen mutu

       Terhadap produksi benih ;

  • Sertifikasi terhadap produksi dilakukan terhadap sistem manejemen mutu dan produk/benih
  • Diterbitkan sertifikat dan dapat menerapkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

 

SERTIFIKASI BENIH

      Permohonan sertifikasi dilengkapi persyaratan

  • Penguasaan dan peta lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
  • Kepemilikan dan penguasaan benih sumber yang berlabel
  • Perencanaan tanam
  • Penguasaan fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan

      Permohonan Sertifikasi

  • Diajukan paling lambat 10 hari sebelum tabur/tanam
  • Satu permohonan berlaku untuk

– Satu unit sertifikasi
– Satu atau beberapa lokasi
– Satu varietas
– Satu kelas benih

  • Apabila pemohon dua atau lebih dapat ditanda tangani satu orang atas nama seluruhnya atau ditanda tangani setiap pemohon sesuai perjanjian kerjasamanya dan masing-masing dapat meminta sertifikasi atas bagiannya
  • Permohonan dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaporkan ke Instansi penyelenggara sertifikasi yang bersangkutan

    Unit sertifikasi harus dinyatakan dengan jelas :

  • letak/lokasi
  • Luas
  • Batas terhadap tanaman sekelilingnya
  • Isolasi Jarak dan isolasi waktu:
  • Lahan harus diketahui penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi syarat

SERTIFIKASI MELIPUTI

* Pemeriksaan lapangan,Pengujian laboratorium dan Pelabelan

1. Pemeriksaan lapangangan

  • Dilakukan terhadap dokumen,
  • Dilakukan terhadap pertanaman, (bebas dari voluntir, tipe simpang dan penyerbukan yang tidak diinginkan)

– Pendahuluan, Fase vegetatif, Fase berbunga dan fase menjelang panen
– Permohonan pemeriksaan diajukan paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan
– Sebelum diperiksa pertanaman harus diroguing dan disiang
– Campuran varietas lain harus memenuhi standar CVL
– Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan
– Apabila tidak lulus paling lambat 2 hari harus sudah disampaikan

  • Dilakukan terhadap peralatan dan pengangkutan (kebersihan dan/atau kesesuaian alat tanam, panen, angkut, pengolahan dan alat penyimpanan benih
  • Hasil pemeriksaan pertanaman yang lulus dapat dikelompokkan dengan penggabungan dua atau lebih unit sertifikasi dan kelas benih yang sama dengan perbedaan tanggal panen
  • Setelah calon benih diolah dan ditetapkan sebagai kelompok benih harus ditandai dengan identitas yang jelas.
  • Identitas kelompok benih antara lain jenis/varietas, nomor kelompok asal lapangan dan tanggal panen harus ada dan melekat/menyatu pada kelompok yang bersangkutan serta terpelihara setiap saat
  • Produsen benih harus mencantumkan nomor kelompok pada setiap wadah/tempat dari suatu kelompok benih tersebut atau memberikan identitas yang berisi nomor kelompok benih pada setiap wadahnya
  • Penyusunan wadah/tempat benih setiap kelompok benih diatur supaya tidak tercampur dan memudahkan perhitungan serta pengambilan contoh benih
  • Kelompok benih yang identitasnya meragukan atau kemungkinan tercampur ditolak untuk sertifikasi
  • Instansi penyelenggara sertifikasi berwenang untuk membatasi jumlah dan/atau berat suatu kelompok benih dengan ketentuan maksimum. Padi, jagung, kedelai dan Kacang hijau maksimum 20 Ton, Kacang tanah maksimum 10 Ton
  • Apabila beberapa kelompok benih dari kelas yang berbeda dicampur, kelompok benih harus disesuaikan dengan kelas benih yang terendah

 

2. Pengujian laboratorium

  • Untuk mengetahui mutu fisik dan fisiologis kelompok calon benih
  • Uji laboratorium : – harus mewakili kelompok calon benih yang telah lulus pada tahapan sertifikasi sebelumnya                                       – jelas pembentukan kelompoknya dan seragam mutunya (homogen)
  • Pengujian daya tumbuh / berkecambah dapat didilakukan sebelum maupun sesudah diolah, sedangkan pengujian laboratorium lainnya hanya dapat dilakukan setelah pengolahan benih
  • Contoh calon benih hanya dapat diambil oleh pengawas benih atau petugas pengambil contoh benih

 

3. Pelabelan

  • Label dibuat oleh produsen benih menggunakan nomor seri label dari penyelenggara sertifikasi
  • Untuk mendapatkan nomor seri label, produsen mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan mengenai :

– jumlah label sertifikasi yang diperlukan
– Nomor pengujian
– Nomor kelompok benih
– Jenis / varietas
– Jumlah wadah
– Berat benih tiap wadah
– Nama dan alamat produsen

  • Label dipasang oleh produsen benih :

– untuk setiap wadah benih
– pada bagian yang mudah terlihat (ideal bila DILUAR)
– dengan diawasi oleh penyelenggara sertifikasi

4. Pengujian dan pelabelan ulang

  • Dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 14 hari sebelum habis masa edar benih
  • Dapat dilakukan terhadap benih produksi dalam negeri atau yang berasal dari pemasukan oleh produsen atau pengedar benih
  • Dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pengambilan contoh dan pengujian kepada lembaga sertifikasi
  • Apabila dari hasil pengujian memenuhi standar mutu, produsen atau pengedar benih dapat memasang label ulang pada wadah benih dengan kata-kata “LABEL ULANG” atau “LU”
  • Kemasan benih harus menggunakan bahan dan alat yang dapat memperlambat laju kerusakan dan/atau tidak merusak benih
  • Kemasan untuk benih yang diberi pestisida atau bahan kimia berbahaya harus terbuat dari bahan yang tahan dari kerusakan

(UPT PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA-DINAS PERTANIAN PROVINSI JAWA TIMUR)
Download di sini

Scroll to Top