LANDASAN HUKUM SERTIFIKASI BENIH
- UU. No. 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman.
- Peraturan Pemerintah No. 44 / ‘95, tentang Perbenihan Tanaman.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/OT.140/ 8/2006, tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 38/Permentan/OT.140 /8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/ OT.140/8/2006, tentang Pengujian, Penilaian dan Pelepasan Varietas.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 28/ Permentan/ SP.120/ 3/2007
- Keputusan Menteri Pertanian No. 1100 tahun 1999 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu
- Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Sertifikasi dititik beratkan pada sifat-sifat yang diunggulkan tanaman, terutama sifat agronomis yang memiliki nilai ekonomis antara lain:
- Umur tanaman
- Daya hasil
- Ketahan terhadap OPT
- Katahanan terhadap cekaman lingkungan
- Ketahanan terhadap penyimpanan
- Toleran benih terhadap kerusakan mekanis
- Mutu hasil dan nilai gisi
- Kandungan zat-zat tertentu yang bermanfaat
PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PEREDARAN BENIH BINA
- Menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan
- Menjamin kebenaran jenis, varietas/ klon/hibrida dan mutu benih yang beredar
- Mempercepat sosialisasi dan alih tehnologi varietas kepada pengguna
SERTIFIKASI BENIH DAPAT DILAKUKAN
Melalui pengawasan pertanaman dan/atau uji laboratorium;
- Diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan mutu dan rtifikasi benih tanaman
- Hasil sertifikasi diterbitkan sertifikat
Melalui sistem manajemen mutu;
- Dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh produsen benih
- Diterbitkan sertifikat sistem manejemen mutu
Terhadap produksi benih ;
- Sertifikasi terhadap produksi dilakukan terhadap sistem manejemen mutu dan produk/benih
- Diterbitkan sertifikat dan dapat menerapkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
SERTIFIKASI BENIH
Permohonan sertifikasi dilengkapi persyaratan
- Penguasaan dan peta lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
- Kepemilikan dan penguasaan benih sumber yang berlabel
- Perencanaan tanam
- Penguasaan fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan
Permohonan Sertifikasi
- Diajukan paling lambat 10 hari sebelum tabur/tanam
- Satu permohonan berlaku untuk
– Satu unit sertifikasi
– Satu atau beberapa lokasi
– Satu varietas
– Satu kelas benih
- Apabila pemohon dua atau lebih dapat ditanda tangani satu orang atas nama seluruhnya atau ditanda tangani setiap pemohon sesuai perjanjian kerjasamanya dan masing-masing dapat meminta sertifikasi atas bagiannya
- Permohonan dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaporkan ke Instansi penyelenggara sertifikasi yang bersangkutan
Unit sertifikasi harus dinyatakan dengan jelas :
- letak/lokasi
- Luas
- Batas terhadap tanaman sekelilingnya
- Isolasi Jarak dan isolasi waktu:
- Lahan harus diketahui penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi syarat
SERTIFIKASI MELIPUTI
* Pemeriksaan lapangan,Pengujian laboratorium dan Pelabelan
1. Pemeriksaan lapangangan
- Dilakukan terhadap dokumen,
- Dilakukan terhadap pertanaman, (bebas dari voluntir, tipe simpang dan penyerbukan yang tidak diinginkan)
– Pendahuluan, Fase vegetatif, Fase berbunga dan fase menjelang panen
– Permohonan pemeriksaan diajukan paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan
– Sebelum diperiksa pertanaman harus diroguing dan disiang
– Campuran varietas lain harus memenuhi standar CVL
– Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan
– Apabila tidak lulus paling lambat 2 hari harus sudah disampaikan
- Dilakukan terhadap peralatan dan pengangkutan (kebersihan dan/atau kesesuaian alat tanam, panen, angkut, pengolahan dan alat penyimpanan benih
- Hasil pemeriksaan pertanaman yang lulus dapat dikelompokkan dengan penggabungan dua atau lebih unit sertifikasi dan kelas benih yang sama dengan perbedaan tanggal panen
- Setelah calon benih diolah dan ditetapkan sebagai kelompok benih harus ditandai dengan identitas yang jelas.
- Identitas kelompok benih antara lain jenis/varietas, nomor kelompok asal lapangan dan tanggal panen harus ada dan melekat/menyatu pada kelompok yang bersangkutan serta terpelihara setiap saat
- Produsen benih harus mencantumkan nomor kelompok pada setiap wadah/tempat dari suatu kelompok benih tersebut atau memberikan identitas yang berisi nomor kelompok benih pada setiap wadahnya
- Penyusunan wadah/tempat benih setiap kelompok benih diatur supaya tidak tercampur dan memudahkan perhitungan serta pengambilan contoh benih
- Kelompok benih yang identitasnya meragukan atau kemungkinan tercampur ditolak untuk sertifikasi
- Instansi penyelenggara sertifikasi berwenang untuk membatasi jumlah dan/atau berat suatu kelompok benih dengan ketentuan maksimum. Padi, jagung, kedelai dan Kacang hijau maksimum 20 Ton, Kacang tanah maksimum 10 Ton
- Apabila beberapa kelompok benih dari kelas yang berbeda dicampur, kelompok benih harus disesuaikan dengan kelas benih yang terendah
2. Pengujian laboratorium
- Untuk mengetahui mutu fisik dan fisiologis kelompok calon benih
- Uji laboratorium : – harus mewakili kelompok calon benih yang telah lulus pada tahapan sertifikasi sebelumnya – jelas pembentukan kelompoknya dan seragam mutunya (homogen)
- Pengujian daya tumbuh / berkecambah dapat didilakukan sebelum maupun sesudah diolah, sedangkan pengujian laboratorium lainnya hanya dapat dilakukan setelah pengolahan benih
- Contoh calon benih hanya dapat diambil oleh pengawas benih atau petugas pengambil contoh benih
3. Pelabelan
- Label dibuat oleh produsen benih menggunakan nomor seri label dari penyelenggara sertifikasi
- Untuk mendapatkan nomor seri label, produsen mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan mengenai :
– jumlah label sertifikasi yang diperlukan
– Nomor pengujian
– Nomor kelompok benih
– Jenis / varietas
– Jumlah wadah
– Berat benih tiap wadah
– Nama dan alamat produsen
- Label dipasang oleh produsen benih :
– untuk setiap wadah benih
– pada bagian yang mudah terlihat (ideal bila DILUAR)
– dengan diawasi oleh penyelenggara sertifikasi
4. Pengujian dan pelabelan ulang
- Dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 14 hari sebelum habis masa edar benih
- Dapat dilakukan terhadap benih produksi dalam negeri atau yang berasal dari pemasukan oleh produsen atau pengedar benih
- Dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pengambilan contoh dan pengujian kepada lembaga sertifikasi
- Apabila dari hasil pengujian memenuhi standar mutu, produsen atau pengedar benih dapat memasang label ulang pada wadah benih dengan kata-kata “LABEL ULANG” atau “LU”
- Kemasan benih harus menggunakan bahan dan alat yang dapat memperlambat laju kerusakan dan/atau tidak merusak benih
- Kemasan untuk benih yang diberi pestisida atau bahan kimia berbahaya harus terbuat dari bahan yang tahan dari kerusakan
(UPT PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA-DINAS PERTANIAN PROVINSI JAWA TIMUR)
Download di sini