Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) adalah salah satu program yang dicanangkan Kementrian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Yang ditandatangani Menteri Pertanian pada tanggal 3 Oktober 2016.
Program ini memiliki tujuan mewujudkan komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada daging sapi yang ditargetkan tercapai pada 2026 dan mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal hewan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.
Kota Malang merupakan salah satu Kota yang ikut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) meskipun populasi ternak sekitar 4.500 ekor dengan jumlah betina produktif sekitar 1.200 ekor dengan Dukungan 1 orang petugas IB yang merangkap petugas PKB. Siap melaksanakan kegiatan ini.
Adapun Target menurut Juklak yang diberikan Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur untuk Kota Malang Tahun 2018 Sbb:
Kegiatan | Target |
Inseminasi Buatan (IB) | 500 ekor |
Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) | 500 Ekor |
1. Melakukan Inseminasi Buatan (Kawin Suntik) terhadap akseptor sapi yang ada di wilayah Kota Malang.
2. Pemeriksaan Kebuntingan pada 3 bulan setelah dilakukan IB.
3. Penanganan Gangrep, jika terjadi pengulangan IB lebih dari 3 kali.(husny)
![](https://pertanian.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/15/2018/04/siwab3.jpg)
![](https://pertanian.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/15/2018/04/siwab4.jpg)
![](https://pertanian.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/15/2018/04/siwab-1.jpg)
![](https://pertanian.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/15/2018/04/siwab2.jpg)