Dinas Pertanian Kota Malang memfasilitasi petani kota Malang ontuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Senin 7 Desember 2015 di kantor Dinas Pertanian Jl. A. Yani Utara 202 kota Malang.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang bersangkutan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Fasilitasi dari Dinas Pertanian Kota Malang adalah dengan menghadirkan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan untuk membuka layanan sehari guna pengurusan NPWP bagi petani kota Malang, sehingga mereka dapat dengan mudah dan cepat dalam mendapatkan NPWP.
Dengan demikian melalui Dinas Pertanian, petani kota Malang akan menjadi pelopor petani sadar pajak dan sebagai contoh kepada masyarakat sekitar untuk menjadi pribadi pribadi yang sadar pajak.(husny)
Dengan demikian melalui Dinas Pertanian, petani kota Malang akan menjadi pelopor petani sadar pajak dan sebagai contoh kepada masyarakat sekitar untuk menjadi pribadi pribadi yang sadar pajak.(husny)