Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan, bidang pertanian, bidang peternakan dan kesehatan hewan serta bidang perikanan yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  2. Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor;
  3. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya;
  4. Pengelolaan cadangan pangan;
  5. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
  6. Penanganan kerawanan pangan;
  7. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  8. Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman, pakan ternak serta pakan;
  9. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak , dan hijauan pakan ternak;
  10. Penyediaan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta penganekaragaman, konsumsi dan keamanan pangan;
  11. Pengembagan prasarana dan sarana pertanian, pengembangan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  12. Pengembangan perbenihan, budidaya dan usaha perikanan;
  13. Peningkatan produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  14. Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  15. Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak;
  16. Pengembangan lahan penggembalaan umum;
  17. Penjaminan kesehatan hewan dan produk hewan serta pengeluaran hewan dan produk hewan;
  18. Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer;
  19. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
  20. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
  21. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan;
  22. Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
  23. Pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  24. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  25. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  26. Pelaksanaan administrasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  27. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  28. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang ketahanan pangan dan pertanian;

TUSI DISPANGTAN KOTA MALANG Pdf

Scroll to Top