- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga.
- Mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender.
- Mewujudkan kota produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif, keberlanjutan dan keterpaduan.
- Memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel.
- Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor;
- Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya;
- Pengelolaan cadangan pangan;
- Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
- Penanganan kerawanan pangan;
- Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
- Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman, pakan ternak serta pakan;
- Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak;
- Penyediaan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta penganekaragaman, konsumsi dan keamanan pangan;
- Pengembangan prasarana dan sarana pertanian, pengembangan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- Pengembangan perbenihan, budidaya dan usaha perikanan;
- Peningkatan produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
- Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak;
- Pengembangan lahan penggembalaan umum;
- Penjaminan kesehatan hewan dan produk hewan serta pengeluaran hewan dan produk hewan;
- Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer;
- Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan;
- Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
- Pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Pelaksanaan administrasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
NAMA | : | SLAMET HUSNAN HARIYADI, SP |
JABATAN | : | KEPALA DINAS |
ALAMAT | : | JL. A. YANI NO. 202, MALANG |
NO TELEPON | : | (0341)-491914 |
: | dinaspertanianmalang@gmail.com |