Dalam rangka upaya menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1440 H, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang melakukan pengawasan teknis kesehatan dan daging hewan kurban.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban di Kota Malang dilaksanakan secara serentak di Kecamatan Klojen, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Lowokwaru, dan Kecamatan Sukun. Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan qurban tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai 10/8 sampai 12/8/2019, bekerja sama dengan FKH Universitas Brawijaya Malang. Ini merupakan kerja sama yang rutin dilakukan setiap tahun pada saat Hari Raya Idul Idha.
Adapun pemeriksaan hewan qurban secara umum meliputi dua tahapan pemeriksaan yakni Ante Mortem dan Post Mortem.
Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan dan unggas potong sebelum disembelih. Maksud pemeriksaan ante-mortem adalah agar ternak yang akan dipotong hanyalah ternak sehat, normal dan memenuhi syarat. Sebaliknya, ternak yang sakit sebaiknya tidak dipotong. Tujuan pemeriksaan ante-mortem agar daging dan jeroan yang akan dikonsumsi masyarakat adalah daging yang benar-benar sehat dan berkualitas. Khusus untuk pemotongan ternak sapi dan kambing/ domba, selain kondisinya harus sehat dan normal, juga harus memenuhi syarat tertentu. Dipenuhinya syarat disini dimaksudkan agar ternak sapi yang akan dipotong agar tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemeriksaan Ante Mortem hewan kurban dapat dilaksanakan di tempat penampungan hewan qurban, maupun tempat tempat pemasaran hewan qurban lainnya.
Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong yang meliputi pemeriksaan organ dan karkas setelah proses pemotongan hewan. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah organ (jeroan) dipisahkan dari karkas yang meliputi jantung, paru-paru, limpa, hati dan usus. Pemeriksaan juga dilakukan pada jaringan otot, limfoglandula, dan kuku.